SUMATERA, KOMPAS.TV - Seorang pria ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu seberat 7,5 kilogram yang disimpan di dalam CPU komputer, di Tanjung Balai, Sumatera Utara. <br /> <br />Sabu menurut rencana akan diedarkan ke wilayah Madura, Jawa Timur. <br /> <br />Inilah momen saat polisi menangkap pekerja migran ilegal dari Malaysia yang sedang menumpang becak dengan membawa CPU komputer berisi sabu. <br /> <br />Pelaku mengaku membawa sabu dari Malaysia dan diminta mengantar ke Madura oleh seorang pria berinisial F, dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp50 juta. <br /> <br />Pelaku berinisial R langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman 15 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. <br /> <br />Baca Juga Polisi Gerebek Sarang Narkoba, Seorang Bandar Sabu Ditangkap di https://www.kompas.tv/regional/604475/polisi-gerebek-sarang-narkoba-seorang-bandar-sabu-ditangkap <br /> <br />#sabu #sabudiCPU #sumatera <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604684/polisi-tangkap-kurir-bawa-sabu-7-5-kg-yang-disimpan-di-dalam-cpu-komputer-kompas-pagi